Kata
Pengantar
Puji syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis dapat
menyelesaikan Makalah tentang “Sejarah Perumusan Pancasila
dan Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat”
Makalah ini disusun sebagai salah satu tugas kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan.
Dalam kesempatan ini kami
mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak dosen mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan yang telah memberikan tugas kepada saya.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini
jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya.
Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya
dari dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan guna menjadi acuan dalam
bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Jambi 02 april 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata pengantar.........................................................................................................i
Daftar
isi..................................................................................................................ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang......................................................,.............................................1
1.2
Maksud
dan
tujuan.............................................................................................2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah
Perumusan Pancasila...........................................................................3
2.2 Pengertian
Filsafat............................................................................................5
2.3
Pengertian pancasila.......................................................................................5-7
2.4
Intisari Pancasila Sebagai Sistem Filsafat......................................................7-8
2.5
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
memiliki beberapa
nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.......................................................8-9
2.6
Sila-sila
Pancasila.........................................................................................9-11
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan.......................................................................................................12
3.2
saran.................................................................................................................12
Daftar pusataka......................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Latar
belakang pengambilan judul “Sejarah Perumusan Pancasila
dan Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat ” karena ini merupakan materi pokok dalam silabus civic
education yang wajib di pahami dan
di pelajari oleh setiap mahasiswa. Dalam upaya Mempelajari dan mendiskusikan Sejarah Perumusan Pancasila dan
Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
untuk mencapai suatu titik dimana Mahasiswa dapat
menjelaskan dan mengerti tujuan pembelajaran.
1.2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan saya membuat makalah ini ,
sesuai degan tugas yang di berikan kepada saya dalam mengikuti proses belajar
pendidikan kewarganegaraan.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
sebagaimana mestinya.
Dan
juga sebagai bahan mempelajari dan mendiskusikan artikulasi
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat,
menjelaskan pengertian filsafat, ciri-ciri berpikir secara kefilsafatan, cabang-
cabang dan aliran-aliran
filsafat, Pancasila sebagai
suatu sistem dan kesatuan
sila-sila dalam Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perumusan Pancasila
2.1.1
Asal Mula Nama Pancasila
Sejarah Pancasila, Kata “Pancasila” terdiri atas
dua kata dari bahasa Sansekerta yaitu palica yang artinya lima dan sila artinya asas
atau prinsip. Jadi pancasila dalam arti keseluruhan adalah 5 prinsip atau
asas, dan kelima prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan
dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga Indonesia. Maka dari itu kita
sebagai warga Negara Indonesia sangatlah penting mempelajari sejarah perumusan
pancasila sebagai dasar ideology Negara Indonesia tercinta ini.
Dalam perjalanan sejarah, pancasila mempunyai sejarah
yang sangat panjang tentang terbentuknya perumusan-perumusan pancasila dalam
ketatanegaraan Indonesia. Dalam upaya merumuskan pancasila sebagai dasar Negara
yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato
pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan,
- Peri Kemanusiaan,
- Peri Ketuhanan,
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat.
Dia menyatakan bahwa kelima sila yang
dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan
yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya
meragukan pidato Yamin tersebut.
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut:
- Kebangsaan;Internasionalisme;
- Mufakat,
- Dasar Perwakilan dasar permusyawaratan;
- Kesejahteraan;
- Ketuhanan.
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno
dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya: Sekarang banyaknya prinsip
kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima
bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya
azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara
Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
- Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar – tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
2.1.2
Hari
Kesaksian Pancasila
Pada tanggal 30
September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan
ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.
Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya
kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya
tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari
Peringatan Gerakan 30 September[ [G30S-PKI] ] dan tanggal 1 Oktober ditetapkan
sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia,
Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
2.1.3
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Ketetapan MPR
no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam
Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan
Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini
benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
2.2 Pengertian
Filsafat
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah
filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia,
yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta)atau Philia (persahabatan, tertarik kepada)
dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan,
pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat
berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut
filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Dalam artian lain Filsafat
adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran
hakiki (hikmat, kebijaksanaan.
2.3 Pengertian
pancasila
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya
masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA
TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya merupakan suatu kasatuan. Pancasila
berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki
oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek materi filsafat adalah mempelajari
segala hakikat sesuatu baik materal konkrit (manusia,binatang,alam dll) dan
abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup). Pancasila mempunyai beberapa
tujuan sebagai berikut:
a. Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga
disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini
mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan. Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan
kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
b. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar
Nasional.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti
sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat
diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan
hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber
pada Pancasila.
c. Pancasila sebagai Pandangan hidup
Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way
of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia
sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila
juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber
dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
d. Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian
Bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa
Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
e. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup
sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk
menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa
Indonesia.
f. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan
tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan
Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
g. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa.
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah
Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila
Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai
nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua
perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
2.4 Intisari
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada paragraf
pertama, makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak
dalam berpikir dan berkarya sesuai dengan pedoman diatas, tentunya dengan
saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Misal : Ketika kita
mengkaji sila kelima yang intinya tentang kedilan. Maka harus dikaitkan dengan
nilai sila-sila yang lain artinya :
• Keadilan
yang ber keTuhanan (sila 1)
• Keadilan
yang berPrikemanusian (sila 2)
• Keadilan
yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
• Keadilan
yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan
hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki
fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuantertentu.
a.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia:
Merupakan kenyataan objektif yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat. Pancasila memberi petunjuk mencapai kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku atau ras.
b.
Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa dan negara:
Yang dimaksud adalah bahwa semua aturan
kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman
pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
bangsa dan negara republik indonesia.
2.5
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Obyektif dan Subyektif.
Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
- Rumusan dari sila-sila pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
- Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan dating, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk Negara lain yang secara eksplisit tampak dalm adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraaan dan tata hidup beragama.
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hokum positif di Indonesia. Oleh karena itu hierarki suatu tertib hokum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hokum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup Negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaa UUD 45 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Sedangkan Nilai-nilai Sistem
Filsafat Pancasila adalah senagai berikut :
- Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, panilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Deologi pancasila berbeda denagn ideology-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideology lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
- Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.
Dalam kehidupan bernegara,
nilai dasar Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang
berlaku, dengan kata lain, peraturan perundangan harus dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila, sehingga tidak boleh bertentangan denagn nilai-nilai Pancasila.
2.6
Sila-sila Pancasila
2.6.1 Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2.6.2. Sila kemanusian Yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap
hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
2.6.3. Sila Persatuan Indonesia
Dengan
sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
2.6.4 Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang
dipercayanya.
2.6.5 Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan
sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila mempunyai sejarah yang sangat panjang
tentang terbentuknya perumusan-perumusan pancasila dalam ketatanegaraan
Indonesia. lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur
yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk
dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA. Esensi seluruh sila-silanya
merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia
dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu. Objek
materi filsafat adalah mempelajari segala hakikat sesuatu baik materal konkrit
(manusia,binatang,alam dll) dan abstak (nilai,ide,moral dan pandangan hidup).
3.2 Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
Daftar pustaka
Rare,evo
“sejarah perumusan pancasila” diakses 02 april 2016
suhardiman,cecep
“ pancasila sebagai sistem filsfat” di akses 02 april 2016
oku,
fadhillah “makalah sejarah perumusan pancasila” diakses 02 april 2016
http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/08/makalah-sejarah-rumusan-pancasila.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar