BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Geopolitik
berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari
bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
danteia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam
wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik,
wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan
berdampak kepada geografi negara bersangkutan.Geopolitik mengkaji makna
strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta
sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun,
yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara
geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.Oleh karena itu penyusun
mengambil topik Geopolitik Indonesia untuk mengetahui fungsi Geopolitik itu
untuk persatuan dan kesatuan Negara serta peran Geopolitik Indonesia dalam
pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul
dalam proses pencapaian tujuan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Geopolitik ?
2. Bagaimanakah Perkembangan
Geopolitik di Indonesia ?
3. Apa saja Unsur-unsur Geopolitik
Indonesia
4. Apakah Arti Penting Geopolitik bagi
Bangsa Indonesia ?
5. Bagaimana Implementasi Geopolitik dalam
Hukum Kewilayahan ?
6. Apakah Otonomi Daerah itu ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian Geopolitik
2. Untuk mengetahui perkembangan Geopolitik di Indonesia
3. Untuk mengetahui Unsur-unsur Geopolitik Indonesia
4. Untuk lebih memahami arti penting
Geopolitik bagi Bangsa Indonesia
5. Untuk mengetahui Implementasi Geopolitik dalam Hukum
Kewilayahan
6. Untuk mengetahui Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari
bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri
danteia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam
wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik,
wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada
sistem politik suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh
Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian
diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat
geopolitik.
Pengertian Geopolitik menurut
beberapa para ahli :
1.
Rudolf
Kjellén seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20 mendefinisikan
Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu
wilayah tertentu.
2.
Karl
Haushofer (1869-1946), yang terinspirasi ide-rezim Nazi, ditambah proses
politik dengan definisi Geopolitics (Cohen, 2003): "Geopolitics adalah
sains nasional baru negara, sebuah doktrin pada determinesme spasial semua
proses politik, berdasarkan dasar-dasar geografi yang luas, terutama dari
geografi politik." Geografi Politik Haushofer dianggap sebagai bagian penting
dari Geopolitics.
3.
Saul
Bernard Cohen menggunakan definisi ini dalam buku 2003: "Geopolitics
adalah analisis interaksi antara, di satu sisi, pengaturan dan perspektif
geografis dan, di sisi lain, proses-proses politik. Baik pengaturan geografis
dan proses politik yang dinamis, dan masing-masing mempengaruhi dan dipengaruhi
oleh yang lain. Geopolitics alamat konsekuensi dari interaksi ini. "
Definisi berfokus pada interaksi dinamis antara daya dan ruang. Ini bebas
(Cordellier, 2005) juga berfokus pada kekuasaan (politik) dan ruang: Ini
menekankan bahwa analisis geopolitik seharusnya merupakan refleksi objektif
dunia.
4.
Menurut
Hagget, Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang
kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi
hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan
bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagai dasar
perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relative
luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan
internasional.
5.
Menurut
Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi:
Iran, hal 37-39. Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi
tentang hubungan timbale balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga
interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Dimana
menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki
ilmu dasar alam.
2.2
Perkembangan Geopolitik di Indonesia
Pembangunan
geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar
sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan wilayah nusantara, satu bangsa
yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor
pemersatu seluruh wilayah nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan
perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga
membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan
letak geografi.
Kondisi
geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi
pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan
keamanan nasional atau keamanan manusia . Berbagai bencana alam yang terjadi
seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman
terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi
geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor
geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan
demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan
geostrategi tertentu.Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan
geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap.
Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian
dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu
kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan.Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi
acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam
kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu” .
Perkembangan
Geopolitik di Indonesia juga dipengaruhi adanya Globalisasi dan kemajuan
teknologi yang menyebabkan wilayah kedaulatan suatu Negara terutama Negara
Indonesia menjadi semakin abstrak dan kurang pasti sehingga dapat dengan mudah
ditembus oleh para pelaku atau actor internasional. Kemudian adanya proses
politik dan demokratisasi. Akhir tahun 2004 juga ditandai dengan keberhasilan
bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu dengan sistem pemilihan langsung.
Proses Pemilu yang sangat transparan merupakan kunci keberhasilan KPU
menyelenggarakan pesta demokrasi ini.Selanjutnya munculah tiga kasus
besar,pertama adalah gerakan separatis politik dan bersenjata yang kini
mengarah pada upaya pemisahan diri dari NKRI yakni, gerakan separatis
bersenjata di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka/GAM (yang telah sepakat untuk mengakui
dan bergabung kembali dalam NKRI), kelompok separatis politik (KSP) dan
kelompok separatis bersenjata (KSB/TPN) yang berinduk di bawah OPM di Papua,
serta upaya pembentukan kembali Republik Maluku Selatan (RMS) melalui
pembentukan organisasi RMS gaya baru yakni Forum Kedaulatan Maluku (FKM).Hal
tersebut tentu saja akan mengancam keutuhan wilayah geografis dan persatuan
NKRI sendiri.
Sedangkan kasus
yang kedua yaitu aksi kekerasan dan konflik komunal. Meski langkah-langkah
penegakkan hukum telah diambil, namun diperkirakan kasus-kasus kekerasan dan
konflik-konflik komunal masih akan terjadi secara insidentil. Penanganannya
diawali dengan pendekatan pembangunan kebangsaan, tanpa mengabaikan keberagaman
budaya, dan pada saat yang sama dilaksanakan pembangunan kesejahteraan.
Meskipun upaya peningkatan kualitas proses politik dalam rangka normalisasi dan
stabilisasi kehidupan masyarakat disejumlah daerah konflik dan rawan konflik
relatif berjalan Iambat, tetapi perbaikan struktur dan proses politik menuju
penyelesaian konflik secara bertahap dapat berjalan dengan baik.Dan yang ketiga
adalah isu keamanan teritorial, perbatasan dan pulau terluar. Dalam isu
keamanan perbatasan baik perbatasan darat maupun laut, terdapat sejumlah
permasalahan tapal batas wilayah yang harus segera diatasi. Isu keamanan
perbatasan tersebut, juga meliputi adanya kondisi pulau-pulau terluar yang
berada dan berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga yang
sesungguhnya berpotensi dapat lepas dari NKRI bila tidak dapat dipelihara dan
dijaga dengan baik.
2.3 Unsur-unsur Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur
dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada
tiga,yaitu :
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman
budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur
politik.
2. Isi
(Content)
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut
di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta
pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam
ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)
Hasil dari
interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata
laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu
tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua
tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan
cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.3 Arti
Penting Geopolitik
Geopolitik
memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat
mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki hubungan
spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal.
Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran
geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni
erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi,
maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju karena bisa
berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi
Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan
teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam
yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.
2.5 Implementasi Geopolitik dalam
Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan
Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
1. Pembangunan
wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang terisolasi sehingga lebih mempertegas garis
perbatasan wilayah NKRI
2. Mengembangkan
sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD
3. Mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih
terisolasi
4. Menyusun
dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat
5. Mengembangkan
Sumber Daya Alam ynag dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat
2.6 Otonomi Daerah
Jika kita
telisik pengertian Otonomi Daerah secara harfiah. Otonomi daerah berasal dari
kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos
berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Otonomi daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi
obyektif daerah masing-masing.Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja
mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi
daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
Sedangkan yang
dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
2.7 Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat.Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh
pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini
merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan hukum yaitu perundang-undangan
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Jadi,Geopolitik
merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dijadikan sebagai
pola pikir dan pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan
bernegara.Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi
yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada
wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa
dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini
dan diikrarkan dalam sebuah Sempah Pemuda.Sehingga pandangan geopolitik bangsa
Indonesia harus didasarkan pada nilai –
nilai Pancasila yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 agar tercipta suatu Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.
3.2.Saran
Sebagai warga negara yang baik,
siapapun kita, baik pejabat, konglomerat, masyarakat biasa maupun pengemis
sekalipun sepatutnya menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai
dengan perturan dan hukum yang berlaku.
Sehingga tercipta kehidupan yang
teratur dan tertib di segala aspek. Wawasan nusantara atau yang bisa juga
disebut dengan geoplitik di Indonesia ini bisa berguna dan berjalan dengan
baik. Tiap individu pun seharusnya paham bagaimana aplikasi geopolitik yang
benar itu seperti apa dan praktiknya dalam kehidupan nyata bisa dengan tepat.
DAFTAR PUSTAKA
http://savitrirachmawati.blog.com/2013/02/20/implementasi-geopolitik-indonesia-di-era-global/
http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
http://selawan33.blogspot.com/2013/06/geopolitik-indonesia.html
http://rijalulfata.blogspot.com/2013/04/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik.html
http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.com/2012/12/pengertian-geopolitik-dan-
wawasan.html
http://temonsoejadi.com/2012/03/21/teori-geopolitik-dan-wawasan-nusantara/
http://iddamahfiroh.blogspot.com/2013/04/implementasi-geopolitik-indonesia-di.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah_di_Indonesia
https://www.facebook.com/ProgressMelatiNusantara/posts/551739161531622
Anonim. 2003. Ocean Policy dalam
Membangun Negeri Bahari di Era Otonomi Daerah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Ermanaya, Suradinata. 2001.
Geopolitik dan Geostrategi Dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan
Indonesia. Jakarta: Lemhanas.
Kaelan. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Mangindaan, Robert. 2012. Fondasi
Geopolitik Negara Kepulauan. Jakarta Pusat .Vol. 5, No. 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar