BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga pendidikan dewasa ini sangat mutlak keberadaannya bagi
kelancaran proses pendidikan, khususnya di Indonesia. Apalagi lembaga
pendidikan itu dikaitkan dengan konsep Islam, lembaga pendidikan Islam
merupakan suatu wadah dimana pendidikan dalam ruang lingkup keislaman
melaksanakan tugasnya demi tercapainya cita-cita umat Islam.
Keluarga, mesjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan
lembaga-lembaga pendidikan Islam yang mutlak diperlukan disuatu negara secara
umum atau disebuah kota secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat
mesin pencetak uang yang akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, begitu
juga para pencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah
keislaman.
Pembahasan lembaga pendidikan Islam tidak hanya berhenti di
definisi dan contoh lembaga pendidikan Islam saja, namun pembahasan lembaga
pendidikan Islam sangat luas yaitu berkisar pada prinsip-prinsip, tanggung
jawab, dan tantangan lembaga pendidikan Islam Dalam Transformasi Sosial
Budayapun menjadi pembahasan ruang lingkup lembaga pendidikan Islam ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian
Lembaga Pendidikan?
2.
Kelembagaan
Pendidikan Islam?
3.
Prinsip-Prinsip
Pendidikan Islam?
4.
Tanggung
Jawab Lembaga Pendidikan?
5.
Keluarga
Sebagai Lembaga Pendidikan Islam?
6.
Pondok
Peseantren Sebagai Lembaga Pendidikan Islam?
7.
Madrasah
Sebagai Lembaga Pendidikan Islam?
8.
8
Tantangan Lembaga Pendidikan Dalam Tranformasi Sosial Budaya?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lembaga Pendidikan
Lembaga menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah bakal dari
sesuatu, asal mula yang akan menjadi sesuatu, bakal, bentuk, wujud, rupa,
acuan, ikatan, badan atau organisasi yang mempunyai tujuan jelas terutama dalam
bidang keilmuan.
Menurut ensiklopedi Indonesia, lembaga pendidikan yaitu suatu wadah
pendidikan yang dikelola demi mencapai hasil pendidikan yang diinginkan.
Badan pendidikan sesungguhnya
termasuk pula dalam alat-alat pendidikan, jadi badan/ lembaga pendidikan yaitu
organisasi atau kelompok manusia yang karena sesuatu dan lain hal memikul
tanggung jawab atas terlaksananya pendidikan agar proses pendidikan dapat
berjalan dengan wajar.
Secara terminology lembaga pendidikan
Islam adalah suatu wadah, atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam,
lembaga pendidikan itu mengandung konkirit berupa sarana dan prasarana dan juga
pengertian yang abstrak, dengan adanya norma- norma dan peraturan- peraturan
tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.
2.2 Kelembagaan Pendidikan Islam
2.1.1 Pengertian dan Bentuk-bentuk
Lembaga Pendidikan Islam
Pendidikan Islam termasuk masalah sosial,
sehingga dalam kelembagaannya tidak lepas dari lembaga- lembaga sosial yang
ada. Lembaga disebut juga institusi atau pranata, sedangkan lembaga sosial
adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relative tetap atas pola- pola
tingkat lalu, peranan- peranan dan relasi- relasi yang terarah dalam mengikat
individu yang mempunyai otoritas formal dan sanksi hukum, guna tercapainya
kebutuhan- kebutuhan sosial dasar.
Secara konsep, lembaga sosial tersebut terdiri
atas tiga bagian, yaitu:
a.
Assosiasi,
misalnya universitas, persatuan.
b.
Organisasi
Khusus, misalnya penjara, rumah sakit, sekolah.
c.
Pola
tingkah laku yang telah menjadi kebiasaan, atau pola hubungan sosial yang
mempunyai tujuan tertentu.
Dalam Islam,
pola tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim
mempunyai dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang
dapat berubah.
1.
Lembaga yang Tidak Dapat Berubah
a.
Rukun
iman, yaitu lembaga kepercayaan manusia.
b.
Ikrar
keyakinan (bacaan Syahadatain), yaitu lembaga yang merupakan pernyataan atas
kepercayaan manusia.
c.
Thaharah,
yaitu lembaga penyucian manusia dari segala kotoran baik lahir mupun bathin.
d.
Shalat,
yaitu lembaga pembentukan pribadi-pribadi anggota masyarakat, yang dapat
membantu dalam menemukan pola tingkah laku untuk membangun atas dasar
kesejahteraan umat dan mencegah perbuatan fakhsya’ wal munkar.
e.
Zakat,
yaitu lembaga pengembanganekonomi umat, sertalembaga untuk menghilangkan
stratifikasi statu ekonomi masyarkat yang tidak seimbang.
f.
Puasa,
yaitu lembaga untuk mendidik jiwa, dengan menahan nafsu dan
kecenderungan-kecenderungan fisik dan psikologis.
g.
Haji,
yaitu lembaga pemersatu dalam komunikasi umat secara keseluruhan.
h.
Ihsan,
yaitu lembeaga yang melengkapi dan meningkatkan serta menyempurnakan amal dan
ibadah manusia.
i.
Ikhlas,
yaitu lembaga pendidikan rasa dan budi sehingga tercapai suatu kondisi
kenikmatan dalam beribadah dan beramal.
j.
Takwa,
yaitu lembaga yang menghubungkan antara manusia dengan Allah SWT. Sebagai suatu
cara untuk membedakan tingkat dan derajat manusia.
2.
Lembaga yang Dapat Berubah
a.
Ijtihad,
lembaga berpikir sebagai upaya yang sungguh-sungguh dalam merumuskan suatu
keputusan masalah.
b.
Fiqh,
lembaga hukum Islam yang diupayakan oleh manusia melalui lembaga ijtihad.
c.
Akhlak,
lembaga nilai-nilai tingkah laku yang dibuat acuan oleh sekelompok masyarakat
dalam pergaulan.
d.
Lembaga
ekonomi, yaitu lembaga yang mengatur hubungan ekonomi masyarakat dengan
mencakup segala aspeknya.
e.
Lembaga
pergaulan sosial.
f.
Lembaga
politik.
g.
Lembaga
Seni.
h.
Lembaga
negara.
i.
Lembaga
ilmu pengetahuan.
j.
Lembaga
pendidikan.
2.3 Prinsip-Prinsip Lembaga Pendidikan Islam
1.
Prinsip
Pembebasan Manusia dari Ancaman Kesesatan yang Membawa Manusia pada Api Neraka. Dijelaskan dalam
(QS 66 : 6)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.
2.
Prinsip
Pembinaan Umat Manusia Menjadi Hamba-Hamba Allah yang Memiliki Keselarasan dan
Keseimbangan Hidup Bahagia di Dunia dan di Akhirat Sebagai Realisasi Cita-cita
Bagi Orang yang Beriman dan Bertakwa yang Senantiasa Memanjatkan Doa
Sehari-harinya. Dijelaskan dalam (QS 2 : 201) dan (QS 28 : 77)
Artinya : Dan di antara mereka ada
orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS 2 : 201)
Artinya : Dan carilah pada apa yang
Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan. (QS Al-Qashash : 77).
3.
Prinsip
Pembentukan Pribadi Manusia yang Memancarkan Sinar Keimanan yang Kaya dengan
Ilmu Pengetahuan. Yaitu yang satu sama lain saling mengembangkan hidupnya untuk
menghambakan diri pada Kholiknya. Keyakinan dan keimanannya sebagai penyuluh
terhadap akal budi yang sekaligus mendasari ilmu pengetahuannya, bukan
sebaliknya keimanan dikendalikan oleh akal budi. Dijelaskan dalam (QS 58 :
11)
Artinya : Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu:
"Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah
akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah
kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
4.
Prinsip
Amar Ma’ Ruf dan Nahi Mungkar dan Membebaskan Manusia dari Belenggu-belenggu
Kenistaan. Prinsip Pengembangan Daya Pikir, Daya Nalar, Daya Rasa Sehingga
Dapat Menciptakan Anak Didik yang Kreatif dan Dapat Memfungsikan Daya Cipta dan
Karsanya.
2.4 Tanggung Jawab Lembaga Pendidikan Islam
Seorang ahli
filsafat antropologi dan fenomenologi bernama Langeveld, menyatakan bahwa yang
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan adalah:
1.
Lembaga
Keluarga yang mempunyai wewenang bersifat kodrati.
2.
Lembaga
Negara yang mempunyai wewenang berdasarkan undang-undang.
3.
Lembaga
Gereja yang mempunyai wewenang berasal dari amanat Tuhan.
Sebaliknya,
Ki Hajar Dewantara (RM Soewardi Soerjaningrat) memfokuskan penyelenggara
lembaga pendidikan dengan “Tricentra” yang merupakan tempat pergaulan anak
didik dan sebagai pusat pendidikan yang amat penting baginya. Tricentra itu
ialah:
a.
Alam
Keluarga yang membentuk lembaga pendidikan keluarga.
b.
Alam
Perguruan yang membentuk lembaga pendidikan sekolah.
c.
Alam
Pemuda yang membentuk lembaga masyarakat.
Menurut Sidi Gazabla, yang
berkewajiban menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah:
1)
Rumah
Tangga, yaitu pendidikan primer untuk fase bayi dan fase kanak-kanak sampai
usia sekolah. Pendidiknya adalah orang tua, sanak kerabat, famili,
saudara-saudara,teman sepermainan dan kenalan pergaulan.
2)
Sekolah,
yaitu pendidikan sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuk sekolah
sampai ia keluar dari sekolah tersebut. Pendidiknya adalah guru yang profesional.
3)
Kesatuan
Sosial, yaitu pendidik tertier yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi
bersifat permanen. Pendidiknya adalah kebudayaan, adat- istiadat, suasana
masyarakat setempat.
2.5 Keluarga Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Dalam Islam, keluarga dikenal dalam istilah usra, nasl,’Ali, dan
nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan
(suami, isteri), persusuan dan pemerdekaan. Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah
dan ibu memiliki kewajiban yang berbeda karena perbedaan kodratnya. Ayah
berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarganya melalui
pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS 62:10)
Artinya : Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu
di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung. Dan selanjutnya dinafkahkan pada anak isterinya (QS 2:228,233)
Artinya : Wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS 2:228)
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan
kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan. (QS 2 : 233)
Kewajiban ibu
adalah menjaga, memelihara, dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih
lagi mendidik dan merawat anak-anaknya. Dalam Sabda Nabi SAW, dinyatakan :“Dan
perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya
itu”(H.R. Bukhari-Muslim)
Sebagai pendidikan yang pertama dan
utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang
kemudian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya,
sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa
yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan
keluarga dengan pendidikan tersebut, sehingga mesjid, pondok pesantren, dan
sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Secara umum, kewajiban orang tua
pada anak-anaknya adalah sebagai berikut:
1. Mendoakan anak-anaknya dengan doa yang
baik (QS 25:74)
Artinya : Dan orang orang yang
berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan
keturunan kami sebagai penyenang hati (Kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang
yang bertakwa.
2. Memelihara
anak dari api neraka (QS 66:6)
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan.
3. Menyerukan shalat pada anaknya (QS
20:132)
Artinya : Dan perintahkanlah kepada
keluargamu mendirikan shalat dan Bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. kami
tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat
(yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.
4. Menciptakan kedamaian dalam rumah tangga
(QS 4:128)
Artinya : Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz
atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya
mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik
(bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu
bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
5. Mencintai dan menyayangi anak-anaknya (QS
3:140)
Artinya : Jika kamu (pada perang
Uhud) mendapat luka, Maka Sesungguhnya kaum (kafir) itupun (pada perang Badar)
mendapat luka yang serupa. dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu kami
pergilirkan diantara manusia (agar mereka mendapat pelajaran); dan supaya Allah
membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) supaya sebagian
kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada'. Dan Allah tidak menyukai
orang-orang yang zalim.
6. Bersikap
hati-hati terhadap anak-anaknya ( QS 64:14 )
Artinya : Hai orang-orang mukmin,
Sesungguhnya di antara Isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh
bagimu, Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan
tidak memarahi serta mengampuni (mereka) Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
7. Memberi nafkah yang halal (QS 2:233)
Artinya : Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada
para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan
seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah
bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
2.6 Mesjid Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Secara harfiah mesjid adalah “tempat untuk bersujud”, namun dalam
arti terminologi, mesjid diartikan sebagai tempat khusus untuk melakukan
aktifitas ibadah dalam arti yang luas.
Pendidikan Islam tingkat pemula lebih baik dilakukan dimesjid
sebagai lembaga pengembangan pendidikan keluarga, sementara itu dibutuhkan
suatu lingkaran (lembaga) dan ditumbuhkannya. Al-Abdi dalam bukunya Al- Madkhal
menyatakan bahwa mesjid merupakan tempat terbaik untuk kegiatan pendidikan.
Dengan menjadikan lembaga pendidikan dalam mesjid, akan terlihat hidupnya
sunah-sunah Islam, menghilangnya bid’ah-bid’ah, mengembangnya hukum-hukum
Tuhan, serta menghilangnya stratifikasi rasa dan status ekonomi dalam
pendidikan.
Oleh karena
itu, mesjid merupakan lembaga kedua setelah pendidikan keluarga. Implikasi
mesjid sebagai lembaga pendidikan Islam adalah :
1.
Mendidik
anak untuk tetap beribadah kepada allah swt.
2.
Menanamkan
rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta
menyadarkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial
dan warga negara.
3.
Memberikan
rasa ketenteraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rohani manusia
melalui pendidikan kesabaran, keberanian kesadaran, perenungan, optimisme dan
mengadakan penelitian.
2.6 Pondok Pesantren Sebagai Lembaga Pendidikan
Islam
Kehadiran
kerajaan Bani Umaiyah menjadikan pesatnya ilmu pengetahuan, sehingga anak-anak
masyarakat Islam tidak hanya belajar di mesjid tetapi juga pada lembaga-lembaga
yang ketiga, yaitu “Kuttab” (pondok pesantren). Kuttab ini dengan karakteristik
khasnya merupakan wahana dan lembaga pendidikan Islam yang semula sebagai
lembaga baca dan tulis dengan sistem halaqoh.
Pada tahap berikutnya Kuttab mengalami perkembangan pesat , karena
di dukung dana dari iuran pendidikan dari masyarakat, serta adanya
rencana-rencana yang harus dipatuhi oleh pendidik dan anak didik.
Di Indonesia istilah Kuttub lebih dikenal dengan istilah pondok
pesantren yaitu suatu lembaga pendidikan Islam yang didalamnya terdapat seorang
Kiai (pendidik) yang mengajar dan mendidik para santri (anak didik) dengan
sarana mesjid yang digunakan untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut, serta
didukung adanya pondok sebagai tempat tinggal para santri. Dengan demikian,
ciri-ciri pondok pesantren adalah adanya Kiai, santri, mesjid dan pondok.
Tujuan
terbentuknya pondok pesantren adalah :
1. Tujuan Umum
Membimbing anak
didik untuk menjadi manusia yang berkepribadian Islam yang dengan ilmu agamanya
ia sanggup menjadi mubaligh Islam dalam masyarakat melalui ilmu dan amalnya.
2. Tujuan Khusus
Mempersiapkan
para santri untuk menjadi orang alim dalam ilmu agama yang diajarkan oleh kiai
yang bersangkutan serta mengamalkannya dalam masyarakat. Sebagai lembaga yang
tertua, sejarah perkembangan pondok pesantren memiliki model-model pengajaran
yang bersifat nonklasikal, yaitu model sistem pendidikan dengan metode
pengajaran wetonan dan sorogan. Di Jawa Barat, metode tersebut diistilahkan
dengan “bendungan” sedangkan disumatra digunakan istilah “halaqoh”.
a. Metode Wetonan (Halaqoh)
Metode yang di
dalamnya terdapat seorang kiai yang membaca suatu kitab dalam waktu tertentu,
sedangkan santrinya membawa kitab yang sama lalu santri mendengar dan menyimak
bacaan kiai. Metode ini dapat dikatakakan sebagai proses belajar mengaji secara
kolektif.
b.
Metode
Sorogan
Metode yang
santrinya cukup pandai men-sorog-kan (mengajukan) sebuah kitab kepada kiai
untuk dibaca dihadapannya, kesalahan dalam bacaannya itu langsung dibenarkan
oleh kiai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengajar
individual.
2.7 Madrasah Sebagai Lembaga Pendidikan Islam
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan Islam muncul dari penduduk “Nisapur” tetapi
tersiarnya melalui menteri Saljuqi yang bernama “Nizam Am-Mulk” yang mendirikan
madrasah Nizomiyah (th 1065). Selanjutnya Gibb dan Krames menuturkan bahwa
pendiri madrasah terbesar setelah Nizam Al-Mulk adalah Shalahuddin Al-Ayyuni.
Kehadiran
madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya mempunyai empat
latar belakang, yaitu :
1.
Sebagai
manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam.
2.
Usaha
penyempurnaan terhadap sistem pesantren kearah suatu sistem pendidikan yang
lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah
umum.
3.
Adanya
sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau
pada barat sebagai sistem pendidikan mereka.
4.
Sebagai
upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilakukan oleh
pesantren disistem pendidikan modern dari hasil akulturasi.
2.8 Tantangan Lembaga Pendidikan Islam Dalam
Transformasi Sosial Budaya
Transformasi
sosial budaya berarti modifikasi dalam setiap aspek proses sosial budaya, pola
sosial budaya, bentuk-bentuk sosial budaya. Perubahan ini bersifat progresif
dan regresif, berencana dan tidak, permanen dan sementara, undirectional dan
multidirectional, menguntungkan dan merugikan.
Bentuk-bentuk transformasi sosial
budaya dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Evolusi Sosial (Sosial Evolution)
Perkembangan
gradual, yaitu perkembangan wajar karena adanya kerja sama yang harmonis antara
manusia dan lingkungannya. Perubahan ini dibedakan atas :
a.
Evolusi
Kosmis (Cosmis Evolution), yaitu perubahan alamai yang tumbuh berkembang,
mundur lalu pudar.
b.
Evolusi
Organis (Organic Evolution), yaitu perubahan untuk mempertahankan diri dari
kebutuhannya dalam lingkungan yang berkembang.
c.
Evolusi
Mental (Mental Evolution) yaitu menyangkut perubahan pandangan dan sikap hidup.
2. Gerakan Sosial (Sosial Mobility)
Suatu keinginan akan perubahan yang diorganisasikan karena dorongan
masyarakat ingin hidup dalam keadaan yang lebih baik dan lebih cocok dengan
keinginannya.
3. Revolusi Sosial (Sosial Revolution)
Suatu perubahan paksaan yang umumnya didahului oleh ketidakpuasan
yang menumpuk tanpa pemecahan dan analisis, sehingga jurang antara harapan dan
pemenuh kebutuhan menjadi semakin lebar tak terjembatani.
Bentuk-bentuk tantangan yang
dihadapi dalam pendidikan Islam adalah :
a.
Politik
Kehidupan politik khususnya politik negara banyak berkaitan dengan
masalah cara negara itu membimbing, mengarahkan dan mengembangkan kehidupan
bangsa jangka panjang. Suatu lembaga pendidikan yang tidak bersedia mengikuti
politik negara, akan mendapatkan tekanan (presure) terhadap cita-cita
kelembagaan dari politik tersebut.
b.
Kebudayaan
Suatu perkembangan kebudayaan dalam abad modern saat ini tidak
dapat terhindar dari pengaruh kebudayaan bangsa lain. Kondisi semacam ini
menyebabkan proses akulturasi, yaitu faktor nilai yang mendasari kebudayaannya sendiri sangat menentukan
keeksistensian kebudayaan tersebut. Dalam menghadapi hal yang tidak diinginkan,
dibutuhkan sikap kreatif dan wawasan pengetahuan yang dapat menjangkau masa
depan bagi eksistensi kebudayaan dan kehidupannya.
c.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Teknologi sebagai ilmu terapan merupakan hasil kemajuan kebudayaan
manusia, yang banyak bergantung pada manusia yang menggunakannya, dan lembaga
pendidikan kita dituntut agar mampu mendasari teknologi tersebut dengan
norma-norma agama sehingga hasil teknologi manusia berdampak positif bagi
kehidupan.
d.
Ekonomi
Ekonomi merupakan tolak punggung kehidupan bangsa yang dapat
menentukan maju mundurnya suatu proses pembudayaan bangsa. Perkembangan ekonomi
banyak diwarnai oleh sistem pendidikan, demikian sebaliknya. Di sini pendidik
dituntut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga diadakan
“ekonomi penddikan” sebagai perencanaan pendidikan dalam sektor ekonomi.
e.
Masyarakat
dan Perubahan Sosial
Perubahan yang terjadi dalam sistem kehidupan sosial sering kali
mengalami ketidakpastian tujuan serta tak terarah tujuan yang disepakati. Di
sinilah pendidik sebagai pengarah yang rasional dan konstruktif, sehingga
problem-problem sosial dapat dipecahkan mengingat lembaga pendidikan Islam
sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai “agen sosial of change”.
f.
Sistem Nilai
Sistem nilai dijadikan tolak ukur bagi tingkah laku manusia dalam
masyarakat yang mengandung potensi pengendali, namun sekarang perubahan itu
menghilangkan nilai tradisi yang ada, lembaga pendidikan di sini sangat
diperlukan karena salah satu fungsi lembaga pendidikan yaitu mengawetkan sistem
nilai yang telah dikembangkan oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi, dari pembahasan di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa lembaga pendidikan Islam itu adalah suatu wadah, atau
tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam. Lembaga pendidikan Islam itu
diantaranya adalah Keluarga, mesjid, pondok pesantren dan madrasah. Lembaga
yang melekat pada jiwa umat muslim ada 2 bentuk, bentuk pertama yaitu lembaga
yang tidak dapat dirubah dan bentuk kedua yaitu lembaga yang dapat dirubah.
Adapun prinsip-prinsip lembaga pendidikan Islam diantaranya yaitu
:Prinsip pembebasan manusia dari ancaman kesesatan yang membawa manusia pada
api neraka, Prinsip pembinaan umat manusia menjadi hamba-hamba allah yang
memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat
sebagai realisasi cita-cita bagi orang yang beriman dan bertakwa yang
senantiasa memanjatkan doa sehari-harinya, Prinsip pembentukan pribadi manusia
yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, Prinsip amar
ma’ ruf dan nahi mungkar dan membebaskan manusia dari belenggu-belenggu
kenistaan, Prinsip pengembangan daya pikir, daya nalar, daya rasa sehingga
dapat menciptakan anak didik yang kreatif dan dapat memfungsikan daya cipta dan
karsanya.
Lembaga
pendidikan Islam mempunyai tantangan-tantangan yang harus dihadapi, yaitu dalam
bidang Politik, Kebudayaan, Iptek, Ekonomi, Masyarakat dan Perubahan Sosial,
serta Sistem Nilai, dan semua itu harus dinetralisir agar dapat jalan
beriringan dan saling mendukung di antara keduanya.
DAFTAR PUSTAKA
Tim
Prima Pena, tth. Kamus Besar Bahasa Indonesia, ttp : Gita Media Press.
Van
Hoeve,tth.Ensiklopedi Inonesia, Jakarta : PT. Ikhtiar Baru, cet. Ke VI.
Drs. Ahmad D.
Marimba, 1962. Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : PT.
Al-Ma’arif. cet. Ke I.
Prof.Drs. H.
Ramaijulis, 2002. Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, cet. Ke
VI.
Drs.Muhaimin,
MA. –Drs. Abd.Mujib, 1993.Pemikiran Pendidikan Islam, Bandung : PT.
Trigenda Karya, cet. Ke I
Ali, Muhammad,http://berbagiituindah07.blogspot.co.id/2015/12/makalah-lembaga-pendidikan-islam.html di akses 29 November 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar