BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru merupakan
salah satu komponen penting dalam menggapaitercapainya pendidikan yang
berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia yang cerdas, kompetitif
dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kompentensi guru, Pemerintah
menetapkan sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat
berperan maksimal menjalankan tugasnya mendorong lahirnya generasi Indonesia
yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta cerdas dan bermoral tak hanya
demi kepentingan pribadi namun juga demi kepentingan masyarakat bangsa dan
negara.
Kapasitas guru
sangatlah berperan penting dalam sebuah pendidikan, yang menjadi ujung tombak
untuk melakukan proses mendidik tersebut sebagaimana tujuan pendidikan untuk
mencerdaskan generasi penerus bangsa. Masalah guru (tenaga kependidikan)
dianggap paling urgen dalam komponen pendidikan ini.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Guru Guru Profesional Itu ?
2.
Apa
Saja Standar Nasional Pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.2 Guru Profesional
Guru
profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis
Dengan kata
lain pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Surya
(2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian dalam materi maupun metode. Selain itu, juga di
tunjukan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Profesional guru adalah pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
2.2 Standar Nasional Pendidikan
Standar
Nasional Pendidikan memang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut terdiri
dari delapan poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan
satuan pendidikan yang berada di indonesia.
Fungsi dari
standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu. Sementara itu Standar nasional pendidikan ini bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.
Delapan poin dari Standar Nasional
Pendidikan:
1.
Standar
Kompetensi Lulusan (Skl)
Untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah, SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan kepada peserta didik. Standar tersebut meliputi Kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan juga menengah, SKL minimal kelompok
mata pelajaran dan juga SKL minimal mata pelajaran.
2.
Standar
Isi
Hal ini juga
mencakup materi minimal serta tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan juga jenis pendidikan tertentu.
Standar ini tersebut memuat kerangka dasar dan juga struktur kurikulum, beban
belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan
3.
Standar
Proses
Proses
Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara Interaktif,
Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan juga membuat termotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan
psikologis dan fisik peserta didik. Namun didalam proses pembelajaran tersebut
juga harus memasukkan unsur keteladanan.
4.
Standar
Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari
pendidikan nasional tersebut.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh sang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
5.
Standar
Sarana Dan Prasarana
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan,
buku dan sumber belajar yang lainnya. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki
sarana dan prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
kelas, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, laboratorium dan
ruangan penunjang lainnya.
6.
Standar
Pengelolaan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri dari biaya Operasi, investasi serta biaya personal. Biaya
investasi satuan pendidikan dimaksud meliputi biaya sarana prasarana, pengembangan
SDM dan modal kerja tetap. Sementara biaya personal yang dimaksud adalah biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan pesesrta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara Kondusif, teratur dan juga berkelanjutan.
Sementara biaya
operasi yang dimaksud meliputi gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan
juga tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan dan peralatan habis pakai dan juga
biaya tak langsung pendidikan seperti biaya telekomunikasi, konsumsi dan
transportasi.
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pada
jenjang pendidikan dasar sampai jenjang menengah terdiri dari penilaian hasil
belajar oleh pendidik. Satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Sementara untuk
pendidikan tinggi terdiri dari penilaian pendidik dan juga satuan pendidikan
tinggi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Standar
kompetensi guru adalah sebuah ukuran atau kadar seorang guru yang dituntut
untuk berkualitas dan bermakna bagi pendidikan dalam ikut serta membangun dan
mencerdaskan anak bangsa. Untuk menjadi seorang guru haruslah melalui
persyaratan-persyaratan yang telah menjadi ketetapan publik
Kompetensi guru
secara garis besar mencakup peadagogik, kepribadian, sosial dan profesional.
Yang kesemuanya dapat diterapkan dalam dunia pendidikan.
DAFTAR RUJUKAN
H.A.R. Tilaar, Membenahi
Pendidikan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta, 2009.
http://www.brainyquote.com/quotes/authors/c/calvin_coolidge.html
Made Pidarta, Landasan Kependidikan
; Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indoensia.
Jakarta : Rineka Cipta, 2009.
Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi
Kinerja Guru. Jakarta : Gaung Persada Press, 2010.
Martinis
Yamin dan Maisah, Manajemen Pembelajaran Kelas ; Strategi Meningkatkan Mutu
Pembelajaran. Jakarta : Gaung Persada Press, 2012.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan
Sertifkasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar