Kamis, 25 Oktober 2018

MAKALAH GURU PROFESIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam menggapaitercapainya pendidikan yang berkualitas untuk mendorong lahirnya insan Indonesia yang cerdas, kompetitif dan bermartabat seperti visi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kompentensi guru, Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria minimal yang harus dipenuhi guru agar dapat berperan maksimal menjalankan tugasnya mendorong lahirnya generasi Indonesia yang aktif mengembangkan potensi dirinya, serta cerdas dan bermoral tak hanya demi kepentingan pribadi namun juga demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
Kapasitas guru sangatlah berperan penting dalam sebuah pendidikan, yang menjadi ujung tombak untuk melakukan proses mendidik tersebut sebagaimana tujuan pendidikan untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Masalah guru (tenaga kependidikan) dianggap paling urgen dalam komponen pendidikan ini.
1.2   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Guru Guru Profesional Itu ?
2.      Apa Saja Standar Nasional Pendidikan ?








BAB II
PEMBAHASAN

1.2  Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang di persyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi disini meliputi pengetahuan, sikap, dan  ketrampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial maupun akademis
Dengan kata lain pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Menurut Surya (2005), guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian dalam materi maupun metode. Selain itu, juga di tunjukan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
            Profesional guru adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
2.2  Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan memang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut terdiri dari delapan poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan satuan pendidikan yang berada di indonesia.
Fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu Standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.
Delapan poin dari Standar Nasional Pendidikan:
1.      Standar Kompetensi Lulusan (Skl)
Untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik. Standar tersebut meliputi Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan juga menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran dan juga SKL minimal mata pelajaran.
2.      Standar Isi
Hal ini juga mencakup materi minimal serta tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan juga jenis pendidikan tertentu. Standar ini tersebut memuat kerangka dasar dan juga struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan
3.      Standar Proses
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan juga membuat termotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik. Namun didalam proses pembelajaran tersebut juga harus memasukkan unsur keteladanan.
4.      Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional tersebut.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh sang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
5.      Standar Sarana Dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan kelas, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, laboratorium dan ruangan penunjang lainnya.
6.      Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.      Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya Operasi, investasi serta biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan dimaksud meliputi biaya sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap. Sementara biaya personal yang dimaksud adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan pesesrta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara Kondusif, teratur dan juga berkelanjutan.
Sementara biaya operasi yang dimaksud meliputi gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan juga tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan dan peralatan habis pakai dan juga biaya tak langsung pendidikan seperti biaya telekomunikasi, konsumsi dan transportasi.
8.      Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pada jenjang pendidikan dasar sampai jenjang menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik. Satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Sementara untuk pendidikan tinggi terdiri dari penilaian pendidik dan juga satuan pendidikan tinggi.







BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Standar kompetensi guru adalah sebuah ukuran atau kadar seorang guru yang dituntut untuk berkualitas dan bermakna bagi pendidikan dalam ikut serta membangun dan mencerdaskan anak bangsa. Untuk menjadi seorang guru haruslah melalui persyaratan-persyaratan yang telah menjadi ketetapan publik
Kompetensi guru secara garis besar mencakup peadagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Yang kesemuanya dapat diterapkan dalam dunia pendidikan.









                        







DAFTAR RUJUKAN

H.A.R. Tilaar, Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta, 2009.
http://www.brainyquote.com/quotes/authors/c/calvin_coolidge.html
Made Pidarta, Landasan Kependidikan ; Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indoensia. Jakarta : Rineka Cipta, 2009.
Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta : Gaung Persada Press, 2010.
Martinis Yamin dan Maisah, Manajemen Pembelajaran Kelas ; Strategi Meningkatkan Mutu Pembelajaran. Jakarta : Gaung Persada Press, 2012.
Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifkasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar